Publisitas, Fiksi Hukum, dan Keadilan
(oleh Yustisia Rahman)
Pertempuran dahsyat itu berakhir. Zeus yang memimpin Dewa-dewi Olympus
akhirnya memenangkan peperangan melawan para raksasa Titan dan Kronos, si
penguasa yang lalim. Zeus yang menaklukan Kronos kemudian menjadi penguasa
baru alam semesta. Pertempuran berakhir, dan kehancuran yang tak
terbayangkan menjadi saksi pertempuran itu. Sebagai penguasa Zeus segara
mengambil tindakan. Keteraturan harus kembali dipulihkan. Hanya dengan
keteraturan saja kehidupan akan berjalan menuju kedamaian dan harmoni.
Oleh karena itu manusia dan para dewa harus tunduk pada hukum dan aturan
yang dikeluarkan oleh Zeus sang penguasa yang baru.
Untuk membantunya memulihkan kembali ketertiban dan menegakan hukum, Zeus
mengutus dua orang dewi: Yustisia dan Themis. Yustisia bertugas sebagai
dewi keadilan dan penghukum bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran
atas sabda Zeus serta berbuat zalim pada sesama, tak peduli ia manusia
bahkan dewa sekalipun. Mungkin karena itulah Zeus menutup mata Yustisia,
sehingga ia tak akan ragu mengayunkan pedang yang ada di tangannya sebagai
hukuman bagi para para pendosa tanpa pandang bulu. Themis memiliki tugas
yang berbeda. Ia bertugas mencatat semua sabda dan perintah Zeus kemudian
menyebarkannya kepada manusia dan para dewa, sehingga mereka tau apa
kehendak Zeus yang tidak lain merupakan hukum yang harus ditaati tanpa
pengecualian.
Yustisia dan Themis bekerja dalam sinergi. Tak akan ada penghukuman bila
tidak ada hukum yang mengaturnya. Tak akan ada penghukuman bila semua
orang tidak mengetahui hukum dan peraturan yang harus ditaati. Pedang
Yustisia tidak akan terayun bila pena Themis tidak mencatat sabda Zeus dan
mengabarkannya pada manusia serta para dewa.
Kisah mitologi ini memiliki pesan yang mendalam: Hukum tidak akan tegak,
keadilan tidak akan terwujud bila tidak ada aspek publisitas dalam
penegakan hukum. Sebuah pesan yang sangat bermakna bagi proses reformasi
hukum di negeri ini.
Teori Fiksi Hukum versus Asas Publisitas
Dalam ilmu hukum dikenal teori fiksi hukum yang menyatakan bahwa
diundangkannya sebuah peraturan perundang-undangan oleh instansi yang
berwenang mengandaikan semua orang mengetahui peraturan tersebut. Dengan
kata lain tidak ada alasan bagi pelanggar hukum untuk menyangkal dari
tuduhan pelanggaran dengan alasan tidak mengetahui hukum atau
peraturannya.
Menurut teori fiksi hukum, kewajiban untuk mempublikasikan peraturan
yang dibuat dengan sendirinya gugur ketika peraturan tersebut resmi
diundangkan oleh pemerintah. Sebagai contoh, pengundangan sebuah
undang-undang di Indonesia dilakukan dengan menempatkannya dalam Lembaran
Negara. Dengan pengundangan itu undang-undang resmi berlaku dan dengan
sendirinya masyarakat dianggap mengetahuinya. Perintah pengundangan
terdapat dalam tubuh undang-undang itu sendiri. Biasanya perintah
pengundangan yang ditempatkan di bagian penutup suatu undang-undang itu
berbunyi: “agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.”
Teori fiksi hukum mengasumsikan bahwa pengundangan peraturan mempunyai
kekuatan mengikat, mengikat setiap orang untuk mengakui eksistensi
peraturan tersebut (Mertokusumo:1985). Dengan demikian pengundangan
peraturan tidak memperdulikan apakah masyarakat akan mampu mengakses
peraturan tersebut atau tidak, apakah masyarakat menerima peraturan itu
atau tidak. Disnilah muncul kelemahan teori fiksi hukum, pemerintah dapat
berbuat sewenang-wenang pada masyarakat yang dianggap melanggar aturan
hukum dan mengenyampingkan ketidaktahuan masyarakat atas hukum atau
peraturan yang harus ditaati.
Teori ini secara tidak langsung telah mengabaikan keberlakuan sosiologis
hukum dalam masyarakat. Sebuah norma, dalam hal ini norma hukum akan
efektif apabila memiliki keberlakuan secara filosofis, yuridis, dan
sosiologis. Sebuah undang-undang bisa saja memiliki nilai filosofis yang
sesuai dengan cita dasar sebuah negara (aspek filosofis) dan penyusunannya
dilakukan melalui mekanisme yang sah berdasarkan udang-undang (aspek
yuridis). Akan tetapi apabila undang-undang tersebut tidak diterima oleh
masyarakat (aspek sosiologis) maka undang-undang itu tetap akan menjadi
produk hukum yang gagal dalam arti tidak akan berlaku secara efektif.
Terlebih dengan dianutnya teori fiksi hukum, keberlakuan sosiologis akan
semakin sulit didapatkan. Sebab tidak mungkin masyarakat mematuhi dan
menerima hukum atau peraturan jika mereka tidak mengetahui hukum atau
peraturan apa yang harus mereka taati. Dalam hal ini teori fiksi hukum
bertentangan dengan asas publisitas yang mensyaratkan agar masyarakat
memiliki aksesibilitas dalam memperoleh informasi hukum. Asas publisitas
dalam arti materiel menunjukan kewajiban pemerintah untuk mempublikasikan
peraturan perundang-undangan, terlebih yang sifatnya mengikat umum, kepada
masyarakat agar mereka mengetahui dan memahaminya sebagai prasyarat
terwujudnya kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
Secara historis lahirnya asas publisitas berawal dari kebiasaan Raja
Hamurabi dari Babylonia (kira-kira pada tahun 2000 SM) yang mendirikan
tugu peringatan di tempat-tempat publik setiap kali dia mengeluarkan hukum
dan peraturan yang baru bagi rakyatnya. Dalam tugu peringatan yang
kemudian dikenal dengan Kode Hamurabi itu tertera perintah-perintah raja
Hamurabi yang dipahatkan di permukaan tugu tersebut, sehingga semua orang
dapat membacanya, mengetahuinya, untuk kemudian mematuhinya. Kode Hamurabi
merupakan kerifan dari kebudayaan di masa silam yang menekankan pentingnya
aspek publisitas dalam penegakan hukum. Penempatan Kode Hamurabbi di
tempat-tempat publik yang memungkinkan akses masyarakat melihatnya
menunjukan hal tersebut. Jangan mengharapkan masyarakat mematuhi hukum
yang dibuat jika penguasa tidak berusaha mempublikasikan hukum atau
peraturan yang dibuat itu kepada masyarakat.
Publisitas hukum dan Teknologi informasi
Sayangnya saat ini asas publisitas diterapkan dengan pendekatan teori
fiksi hukum. sehingga publisitas hanya hanya difahami sebatas aspek
formalnya saja. Pengundangan sebuah peraturan kini dianggap sudah cukup
menggugurkan kewajiban mempublikasikan peraturan kepada masyarakat.
Padahal di zaman modern ini asas publisitas hukum memiliki substansi yang
lebih dalam dari sekedar menempatkan peraturan di Lembaran Negara. Dalam
kaitannya dengan reformasi hukum, aspek publisitas dalam hukum mencakup
aksesibilitas masyarakat mendapatkan informasi tentang hukum baik itu
hukum yang berlaku pada saat ini (ius constitutum) maupun hukum yang
diharapkan berlaku dikemudian hari (ius constituendum). Untuk yang
terakhir ini maka aspek publisitas mencakup juga hak masyarakat untuk
berpartisipasi dalam perumusan dan pembuatan peraturan.
Keterlibatan masyarakat dalam perumusan peraturan perundang-undangan
merupakan hak yang diatur dalam Undang-undang No 10 Tahun 2004 tentang
Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa:
“Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam
rangka penetapan maupun pembahasan perancangan undang-undang dan rancangan
peraturan daerah.” Keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan
peraturan perundang-undangan dengan sendirinya menunjukan terdapatnya
akses yang luas bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum.
Dalam pelaksanaannya, pelibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan masih terhambat aturan-aturan formal. Dalam pembuatan
undang-undang di DPR misalnya, keterlibatan masyarakat menurut Tata Tertib
DPR hanya difasilitasi dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
dimana masyarakat berhak menyampaikan aspirasinya secara langsung dalam
rapat yang dihadiri oleh anggota dewan. Selebihnya masyarakat hanya boleh
memantau jalannya rapat pembahasan, itupun jika pembahasan dilakukan dalam
rapat-rapat terbuka bukan dalam rapat tertutup atau forum lobby yang
terkadang berlangsung di luar gedung DPR. Hal ini menyebabkan keterbatasan
masyarakat dalam memperoleh informasi pembahasan peraturan yang berjalan
sehingga kontrol publik dalam perumusan peraturan menjadi berkurang.
Sehingga bukan tidak mungkin anggota dewan merumuskan peraturan yang
substansinya merugikan masyarakat.
Keterbatasan informasi itu bukannya tidak dapat diantisipasi, DPR dan alat
kelengkapannya dapat menggunakan teknologi informasi seperti menggunakan
situs internet (portal). Namun sayangnya situs resmi DPR (www.dpr.go.id)
tampaknya jarang sekali dimutakhirkan sehingga informasi-informasi
perumusan dan pembahasan peraturan perundang-undangan tidak dapat
diketahui oleh khalayak selain melalui media massa.
Pemanfaatan teknologi informasi untuk mempublikasikan informasi hukum oleh
lembaga negara mungkin baru dapat dilakukan secara memusakan oleh Mahkamah
Konstitusi. Melalui situs resminya (www.mahkamahkonstitusi.go.id)
masyarakat dapat mengakses dan mengunduh putusan-putusan mahkamah
konstitusi secara mudah dan tanpa biaya. Masyarakat bahkan dapat memantau
jalanya persidangan, sebab semua risalah persidangan juga dapat diakses di
situs resmi tersebut. Terlebih pengelolaan situs MK tampaknya
mengedepankan aktualitas sehingga putusan yang dikeluarkan olah hakim MK
di pagi hari, sudah dapat diakses oleh masyarakat di siang harinya. Hal
ini tentu memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi hukum, sebab
dalam ilmu hukum putusan hakim merupakan salah satu sumber hukum selain
peraturan perundang-undangan.
Sayangnya keberhasilan MK tidak diikuti oleh Mahkamah Agung (MA) selaku
lembaga negara lainnya yang memegang kekuasaan kehakiman. MA dan lembaga
peradilan yang berada di bawahnya tampaknya masih sangat tertutup dalam
memberikan akses informasi terutama yang terkait dengan putusan-putusan
yang dihasilkan. Hal ini jelas bertentangan dengan asas-asas
penyelenggaraan peradilan, salah satunya peradilan terbuka untuk umum.
Hakim memang memiliki kemerdekaan dan putusan adalah mahkota hakim,
sehingga tidak boleh ada seorangpun yang mencampuri kemerdekaan hakim
dalam membuat putusan. Akan tetapi dengan asas peradilan terbuka untuk
umum, maka semua putusan yang dihasilkan dan salinan putusannya menjadi
dokumen milik publik yang dapat diakses oleh siapa saja. Oleh karena itu
sangat mengherankan jika untuk mendapatkan putusan hakim dari kepaniteraan
pengadilan kita harus mengeluarkan biaya sebagaimana yang terjadi selama
ini.
Publisitas hukum dalam keragaman
Lantas bagaimana dengan pemerintah sendiri? Sebagai lembaga eksekutif
yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengundangan peraturan
perundang-undangan, pemerintah memiliki tanggung jawab yang lebih besar
dalam memperluas aksesibilitas masyarakat dalam memperoleh informasi
hukum. Tentu kewajiban pemerintah bukan sekedar menempatkan undang-undang
dalam Lembaran Negara kemudian mempublikasikannya melalui pemanfaatan
teknologi informasi atau dengan mencetak dan membagikannya kepada
khalayak. Keragaman sosial, ekonomi dan budaya masyarakat menjadi
tantangan besar dalam meningkatkan aksesibilitas masyarakat untuk
memperoleh informasi hukum.
Pemanfaatan teknologi informasi saja tidak akan cukup menjawab tuntutan
publisitas hukum kepada masyarakat yang memiliki keberagaman. Hal ini
terkait dengan perbedaan kultur dan tingkat pengetahuan antara kelompok
masyarakat. Memberikan informasi hukum kepada masyarakat dengan latar
belakang budaya yang berbeda membutuhkan pendekatan yang berbeda pula.
Apalagi tidak semua orang mampu mengerti bahasa hukum yang terkadang rumit
terlebih masih ada kelompok masyarakat yang tidak mampu membaca huruf
latin sehingga memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan
publisitas hukum tidak akan menjawab persoalan. Sementara memberikan
informasi hukum merupakan kewajiban negara agar tidak terjadi kondisi
ketidakseimbangan informasi (asymmetric information) yang kerap mendera
masyarakat yang membutuhkan layanan hukum dari negara. Kondisi
ketidakseimbangan informasi merupakan lahan yang subur bagi penyalahgunaan
wewenang dan penyimpangan-penyimpangan, baik itu oleh aparatur negara
maupun oleh kelompok masyarakat lainnya.
Langkah yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi lagi-lagi patut
dijadikan contoh. Agar masyarakat lebih mengerti isi konstitusi kepada
masyarakat, MK menerjemahkan UUD 1945 kedalam beberapa bahasa daerah,
bahasa tionghoa dan bahasa arab pegon (arab melayu atau arab gundul). Hal
ini tentu memudahkan masyarakat dari berbagai latar belakang budaya untuk
memahami isi konstitusi dan dengan sendirinya meningkatkan kesadaran
berkewarganegaraan (civic consciousness) termasuk akan hak-hak dan
kewajiban yang dimilikinya sebagai warga negara.
Penerapan asas publisitas dalam hukum tentu bukan sebatas aspek formal
belaka berupa metode penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat.
Secara substansial publisitas hukum adalah penunjang agar hukum memiliki
keberlakuan sosiologis di masyarakat yang terwujud dari kesediaan
masyarakat untuk mematuhi peraturan yang dibuat oleh lembaga yang
berwenang. Keberluakuan sosiologi akan semakin mudah didapatkan jika
substansi peraturan yang dibuat mengedepankan nilai-nilai yang hidup dan
berkembang di masyarakat. Terlebih bila penyebarluasannya dilakukan dengan
memperhatikan latar belakang budaya masyarakat yang beragam.
Pada akhirnya publisitas hukum akan menjamin hak setiap orang untuk
mendapatkan informasi hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan
oleh pihak lain sehingga keadilan sebagai salah satu tujuan hukum dapat
terwujud. Seperti kata Jeremy Bentham, seorang cendekiawan ilmu hukum:
“Melalui publisitas ini sajalah keadilan menjadi ibu dari rasa aman"
Senin, 01 Desember 2008
Publisitas, Fiksi Hukum, dan Keadilan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar