Sabtu, 13 Desember 2008

Menelusuri "Warna Merah" Perundang-undangan kita

Dalam diskursus mazhab hukum kritis, hukum diyakini tidak berada dalam social vacuum. Hukum berada dalam interaksi sosial ekonomi yang kompleks. Perumusan aturan hukum karenanya sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi, dan politik yang berkembang di masyarakat. Perumusan Undang-undang Dasar 1945 sebagai norma dasar negara juga tidak terlepas dari argumen ini. Perdebatan pendiri bangsa di BPUPKI-PPKI (22 Mei-22 Agustus 1945) yang melahirkan UUD 1945 menunjukan tarik menarik kepentingan pendiri bangsa yang mewakili beragam kelompok dan aliran pemikiran. Sebagai sintesa dari dialektika pemikiran, UUD 1945 menunjukan corak khas dari ragam pemikiran yang menjadi fundamennya. George McTurnan Kahin dalam Nationalism And Revolution in Indonesia menyebut setidaknya terdapat empat hal yang mewarnai UUD 1945: Semangat anti kolonialisme,kolektivisme masyarakat hukum adat, Islam, dan Sosialisme.

Pandangan sosialistis pendiri bangsa yang mewarnai UUD1945 (sebelum amandemen) tercermin dalam pasal 27 (hak atas pekerjaan yang layak), pasal 33 (sistem perekonomian nasional), dan pasal 34 (kesejahteraan sosial). Studi perbandingan konstitusi menunjukan bahwa pengaturan kehidupan sosial ekonomi dalam konstitusi umumnya ditemukan di negara-negara dengan corak perekonomian sosialis. Sebagaimana dikemukakan oleh V.F Kotok dalam On The System of The Science of Soviet Constitutionl Law, hukum tata negara (constitutional law) di negara-negara sosialis dipandang sebagai suatu keseluruhan aturan hukum yang mencerminkan dan mengatur prinsip-prinsip penting, baik mengenai pemerintahan (aspek politik) maupun mengenai struktrur sosial masyarakatnya (aspek sosial-ekonomi).

Sementara itu di negara-negara dengan tradisi individual-liberal, tata sosial-ekonomi tidak diatur dalam konstitusinya. Jaminan konstitusional kepada rakyat hanya diberikan dalam aspek politik saja. Dalam bidang ekonomi dan sosial, nasib rakyat diserahkan kepada keuletan dan kemauan masing-masing untuk bekerja keras serta berkompetisi dengan sesamanya. Hal ini merupakan warisan hukum Romawi yang membedakan antara dominium (kekuasaan ekonomi) dengan imperium (kekuasaan politik). Montesquie kembali mempertegasnya dalam Spirit of Law: “...dengan hukum publik (public and political law), kita memperoleh kebebasan, sedangkan dengan hukum perdata (private law) kita memperoleh hak milik. Keduanya tidak boleh dicampuradukan satu sama lain...”

Konstitusi dengan pengaturan sosial-ekonomi didalamnya juga dapat ditemukan di negara-negara non-komunis/sosialis seperti Indonesia. Namun tak dapat dipungkiri pembentukan UUD 1945, sebagaimana dikemuakakan Kahin telah diwarnai oleh pemikiran “kiri”. Warna “kiri” itu terjadi karena persentuhan pendiri bangsa dengan pemikiran “kiri” saat menempuh pendidikan di Negeri Belanda, perkembangan Partai Komunis Indonesia serta kecenderungan diantara tokoh-tokoh pergerakan tahun 1930-an yang mengecam kapitalisme, kolonialisme, dan imperialisme dengan menggunakan pendekatan marxisme sebagai pisau analisis.

Meskipun demikian, gagasan “kiri” pendiri bangsa yang dtuangkan dalam naskah konstitusi tidak mengadopsi pemikiran Marxisme-Leninisme atau sosialisme a la barat secara mutlak. Hatta misalnya, meskipun ia dikenal sebagai inisiatior perumus Pasal 33, kerap dikecam oleh kalangan komunis sebagai tokoh yang berpura-pura sosialis-proletar dengan banyak menggunakan frasa-frasa “kiri”. Hatta sebagaimana pendiri bangsa yang lain rupanya mengintrodusir gagasan baru yang khas Indonesia. Dalam menjelaskan kolektivisme, Hatta menolak model kolektivisme komunis yang tidak mengakui hak individu. Kolektivisme yang digagas Hatta tetap mengakui hak individu, hal ini pula yang akhirnya melahirkan Pasal 28 tentang hak asasi manusia, pengaturan yang tak ditemukan dalam konstitusi di negara-negara sosialis pada umumnya. Kolektivisme Hatta hanya ditujukan kepada perusahaan-perusahaan besar, sementara keperluan pribadi dan rumah tangga dan hal-hal yang berhubungan dengan penghasilan keluarga tetap menjadi milik pribadi. Dengan kata lain, sebagaiamana ditulis Hatta dalam Daulat Ra’yat tahun 1933, kolektivisme yang digagasnya adalah collectivism van voortbrengensel yakni kolektivisme produksi berintikan usaha bersama sedangkan unsur distribusi kekayaan tidak diprioritaskan. Sementara kolektivisme komunis adalah collectivism van bezit (eigendom) yang menekankan pada pembagian kekayaan, menghilangkan hak milik pribadi dan diselenggarakan secara sentralistis.

Perumusan Pasal 33 juga mendapat pengaruh dari berkembangnya gagasan Negara Integralistik, yang saat itu berkembang di Jerman. Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan gagasannya tentang Negara Integralistik: “…dalam negara integralistik, yang berdasarkan persatuan,maka dalam lapangan ekonomi akan dipakai sistem “sosialisme negara”. Perusahaan-perusahaan yang penting akan diurus oleh negara, negara akan menentukan di mana dan di masa apa dan perusahaan apa yang diselenggarakan pemerintah pusat atau daerah, yang diselenggarakan oleh negara atau oleh badan hukum prive atau orang perorang.” Sintesa beragam aliran pemikiran dalam perumusan pasal 33 pada akhirnya melahirkan sebuah sistem perekonomian yang khas Indonesia, yang oleh Ir. Soekarno pada masa berkuasanya disebut sebagai Sosialisme Indonesia sebagaimana yang disebutkan dalam konsiderans Undang-undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 (UUPA) dan TAP MPRS No. II/MPRS/1960.

UUPA dan Partai Komunis Indonesia

Lahirnya UUPA tak lepas dari kebutuhan untuk membentuk tatanan masyarakat baru pasca kemerdekaan dengan pola penguasaan tanah yang tidak mengandung semangat feodalisme sebagaimana dalam Agrarische Wet peninggalan pemerintahan Kolonial. Tanah sebagaimana dikemukakan Hatta, harus dipandang sebagai alat atau faktor produksi untuk kemakmuran besama, bukan untuk kepentingan perorangan, yang pada akhirnya dapat mendorong terjadinya akumulasi penguasaan tanah pada segelintir kelompok masyarakat. Dengan demikian kelompok masyarakat tersebut dapat menindas kelompok masyarakat lainnya. Dalam konsepsi UUPA, tanah harus dikuasai oleh Negara sebagai penjelmaan rakyat Indonesia yang memiliki tanah tersebut. Negara hanya memiliki kewenangan publik untuk mengatur hubungan hukum antara tanah dengan orang perorang.

Selain UUPA pemerintahan Ir. Soekarno juga mengesahkan UU No 2 Tahun 1960 tentang pokok-pokok Bagi Hasil dan UU No 56 Prp. Tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian yang kemudian dikenal dengan UU Reforma Agraria. Lahirnya tiga undang-undang ini merupakan milestone dalam pelaksanaan amanat pasal 33, juga menjadi tonggak penting dalam perjalanan Partai Komunis Indonesia.

Tak dapat dipungkiri lahirnya tiga undang-undang ini sejalan dengan visi PKI yang sejak kegagalan pemberontakan Madiun mulai melirik kekuatan petani sebagai aliansi strategis revolusi. Terlebih setelah D.N Aidit menjadi pimpinan PKI pada tahun 1951, PKI mengumumkan program agraria yang baru serta menekankan perlunya aliansi buruh-petani. Pada tahun 1953 Aidit mendesak kader PKI untuk melipatgandakan usahanya mendapatkan dukungan kaum tani termasuk mendesak pemerintah untuk membentuk undang-undang agraria dasar.

Lahirnya tiga undang-undang agrarian bercorak neo-populis ini tak pelak menjadikan PKI sebagai “pahlawan” kaum tani, sebab pemebentukannya tak mungkin dipisahkan dari kiprah kader partai di pemerintahan. Dengan tiga undang-undang itu pula PKI menggerakan massanya untuk melakukan aksi ofensif pengambilalihan tanah yang melebihi batas maksimum menurut UU Refoma Agraria dari “tujuh setan desa” yakni: tuan tanah jahat, lintah darat, tukang ijon, calo, kaum kapitlis birokrat, manajer dan bandit desa. PKI bahkan berhasil mendesak pemerintah untuk membentuk Komando Penyelesaian Land Reform dan Pengadilan Land Reform pada tahun 1964 untuk mempercepat pelaksanaan reformasi agraria di Indonesia.

Sayangnya upaya revolusioner untuk merombak tatanan pemilikan tanah dan struktur masyarakat lewat program land reform tidak berlangsung mulus. Suhu politik yang memanas di tingkat elit serta kesalahpahaman pelaksanaan reforma agraria di tataran akar rumput menyebabkan terjadinya konflik horizontal yang memakan korban jiwa yang tak sedikit. Pembubaran PKI serta pelarangan ajaran-ajarannya pada tahun 1966 pasca Gerakan Satu Oktober (Gestok) tak pelak membuat pelaksanaan UUPA dan land reform sebagai amanat Pasal 33 UUD 1945 terhambat, sebab citra “PKI” yang kuat melekat pada tiga undang-undang tersebut. Bahkan MPRS merasa perlu mereivisi beberapa frasa dalam UUPA yang dianggap tidak lagi seusuai dengan tuntuan zaman seperti term “Masyarakat Sosialis Indonesia”, “Sosialisme Indonesia”, dan “Revolusi”.

Pemerintahan Orde Baru bahkan menafikan keberadaan UUPA dengan membuat peraturan-peraturan agraria yang bertentangan dengan spirit UUPA dan pasal 33 UUD 1945. Keberadaan UUPA tetap dipertahankan karena aspek historis dan corak neo-populis yang dapat meningkatkan citra pemerintah di mata masyarakat. Pemerintahan pasca reformasi melangkah lebih jauh dengan mengesahkan Undang-undang Penanaman Modal yang memberi izin penguasaan tanah kepada pihak asing selama 95 tahun.

Angin liberalisasi yang berhembus pasca reformasi bahkan mengancam keberadaan pasal 33 sebagai landasan UUPA serta fundamen perekonomian nasional. Sekelompok ekonom pro-Barat bahkan mengajukan proposal untuk menghapuskan pasal 33 dari UUD 1945 karena dianggap sebagai “beban sejarah” yang membelenggu. Meskipun upaya itu gagal, Pasal 33 UUD 1945 pasca amandemen mendapat dua ayat tambahan dimana terdapat term “efisiensi” (ayat 4) yang dapat menjadi legalisasi liberalisai perekonomian nasional. Perkembangan ini adalah tantangan "frontal" yang ditujukan kepada mereka yang berharap dapat mewujdukan masyarakat "sosialis Indonesia" lewat "konstitusionalisme populis", mereka yang berjuang demi "daulat rakyat" bukan "daulat pasar"

(tulisan ini dibuat untuk media popular alternatif Memendar Pena)

Senin, 01 Desember 2008

Catatan Untuk "Partai Kegiatan Sosial"

Catatan Untuk “Partai Kegiatan Sosial”
Oleh Yustisia Rahman

Dalam acara debat di salah satu televsi swasta beberapa hari yang lalu, seorang kader dari partai politik (parpol) dengan bangga menuturkan kiprah partainya dalam aktivitas-aktivitas filantropi dan sosial-kemasyarakatan. Masyarakat mengenal partai tersebut lewat sederet kegiatan bakti-sosial, penanggulangan bencana, pengobatan gratis dan aktivitas pelayanan masyarakat lainnya. Kegiatan-kegiatan itu pula yang mungkin melekatkan citra “peduli” pada partai tersebut.

Tentu tidak jadi soal bila partai politik menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pelayanan masyarakat. Terlebih dalam situasi serba sulit seperti sekarang. Kegiatan-kegiatan filantropi dan pelayanan masyarakat bisa menjadi sarana peningkatan rasa kesetiaawanan dan solidaritas sosial. Yang jadi soal justru ketika kegiatan-kegiatan non-core business partai politik itu dijadikan indikator keberhasilan dan keunggulan partai politik. Apalagi jika aktivitas filantrop tersebut hanya dijadikan kedok untuk memperoleh simpati masyarakat guna mendulang suara pada pemilihan umum. Semua itu justru akan mereduksi peran partai politik sebagai instrument terpenting dalam mewujudkan kedaulatan rakyat.

Kedaulatan Rakyat
Dalam negara demokratis modern, keberadaan partai poltik sangat penting dalam mewujudkan kedaulatan rakyat yang tak mungkin lagi dilaksanakan secara langsung (direct democracy). Kompleksitas permasalahan serta besarnya jumlah penduduk dan cakupan wilayah negara tidak memungkinkan dilaksanakannya demokrasi secara langsung sebagaimana dilakukan di negara-kota (polis) pada masa Yunani kuno.
Oleh karena itu perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi perwakilan dalam lembaga perwakilan yang komposisi keanggotaannya berasal dari partai politik (political representative) dan perwakilan daerah (regional representative). Pada umumnya pengisian jabatan keanggotaan lembaga perwakilan dilakukan melalui mekanisme pemilihan umum yang diikuti partai politik dan individu (untuk perwakilan daerah).

Dengan demikian sebagai representasi rakyat, peran utama partai politik adalah menghimpun dan mengorganisasikan aspirasi, pendapat dan suara rakyat yang berdaulat itu dalam lembaga perwakilan rakyat menurut konstitusi. Di Indonesia lembaga perwakilan rakyat diwujudkan dalam bentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memiliki kewenangan legislasi (pembentukan undang-undang) dan Dewan Perwakilan Daerah yang kewenangan legislasinya terbatas.

Lembaga perwakilan rakyat juga merupakan sinonim dari parlemen yang berasal dari bahasa Perancis “parle” yang artinya tempat untuk berbicara. Parlemen memang seharusnya menjadi tempat berbicara dan mendialektikakan gagasan dan ideologi partai politik. Dialektika yang idealnya melahirkan sintesa konsep dan arahan kehidupan bernegara yang diwujudkan dalam undang-undang.

Dengan undang-undang yang dibuat itu, pemerintah selaku pemangku kekuasaan eksekutif berkewajiban menjadikannya sebagai panduan kebijakan dan penyelengaraan pemerintahan. Sementara Kekuasaan Kehakiman menjadikannya norma yang diacu untuk menegakan hukum bagi para pelanggar. Melalui udang-undang secara tidak langsung jalannya pemerintahan didasarkan pada kehendak rakyat.
Oleh karena itu untuk mengetahui baik-buruknya sebuah partai politik, tidak bisa tidak selain dengan mengukur kinerja partai politik yang kader-kadernya duduk di parlemen, terutama dalam aktivitas legislasinya.

Kinerja Parlemen Sebagai Indikator

Bisa saja partai politik berdalih menyelenggarakan aktivitas filantropi dan pelayanan masyarakat sebagai bentuk penjaringan aspirasi. Namun jika melihat kinerja DPR dan semakin banyaknya oknum anggota DPR (baca: kader partai politik) yang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, mungkinkah aspirasi rakyat itu diartikulasikan sebagai mana mestinya di ruang sidang parlemen? ada beberapa catatan untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Pertama, melihat produk hukum yang dihasilkan, jumlah undang-undang yang dibuat DPR masih jauh dari target yang dicanangkan dalam Prolegnas (Proglam Legislasi Nasional). Bahkan sebagian besar undang-undang yang sudah disahkan merupakan undang-undang yang diusulkan pemerintah. Padahal pasca amandemen UUD 1945, DPR menjadi satu-satunya pemegang kekuasaan pembentukan undang-undang (Pasal 20 UUD 1945). Hanya UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan saja yang murni berasal dari usulan anggota DPR.

Hal ini mengindikasikan rendahnya inisiatif kader partai politik yang menjadi anggota dewan untuk menggunakan hak konstitusionalnya, salah satunya hak untuk mengusulkan undang-undang. Terlebih kuatnya tekanan fraksi yang kerap kali menghambat insiatif anggota dengan ancaman recall.

Kedua, melihat banyaknya undang-undang yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, DPR tampaknya mengabaikan aspek substansial dalam proses pembentukan undang-undang. Tekanan kuasa (baca: tirani) modal menjadi salah satu penyebabnya. Misalnya saja UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang memberi banyak insentif kepada investor asing dengan kemudahan repatriasi dan pemilikan lahan tanpa memperhatikan dampak sosial yang muncul. Hal ini secara eksplisit mencederai spirit yang terkandung dalam pasal 33 UUD 1945 sebagaimana yang kemudian diputuskan oleh MK.

Pragmatisme politik juga menjadi faktor diabaikannya aspek substansial undang-undang. Sebagaimana terjadi dalam perumusan UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum yang memuluskan langkah partai-partai kecil di parlemen yang sebenarnya tidak lolos electoral threshold. Ketentuan ini pun akhirnya dianulir oleh MK setelah sejumlah parpol peserta pemilu 2004 yang tidak memiliki kursi di parlemen mengajukan judicial review atas ketentuan tersebut. Sayangnya putusan MK lewat sehari setelah KPU mengumkan nomor urut parpol pesrta pemilu 2008. Akibat dikedepankannya pragmatisme dalam pembuatan UU Pemilu, dampaknya keabsahan pemilu 2008 kini dipertanyakan.

Ketiga, rendahnya integritas (oknum) anggota DPR yang juga anggota partai politik sebagaimana tampak dalam berbagai kasus skandal seksual hingga korupsi. Terlebih perliaku koruptif anggota dewan terkait dengan tugas utama mereka dalam membuat undang-undang. Maka tidak mengherankan jika undang-undang yang dihasilkan tidak berpihak kepada rakyat dan cacat secara substansial. Hal ini tentu menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada DPR dan seharusnya kepada partai politik yang menjadi rumah mereka.

Partai politik agaknya sudah mengantisipasi hal itu. Menjelang pemilu, partai politik berlomba memoles diri agar tampak bersih, peduli dan berpihak kepada rakyat kecil. Mulai dari mengumbar slogan lewat iklan hingga sibuk dalam aktivitas filantropi dan pelayanan masyarakat. Semoga saja kali ini benar untuk menjaring aspirasi, bukan sekedar memperoleh citra sebagai partai kegiatan sosial.

Publisitas, Fiksi Hukum, dan Keadilan

Publisitas, Fiksi Hukum, dan Keadilan

(oleh Yustisia Rahman)


Pertempuran dahsyat itu berakhir. Zeus yang memimpin Dewa-dewi Olympus
akhirnya memenangkan peperangan melawan para raksasa Titan dan Kronos, si
penguasa yang lalim. Zeus yang menaklukan Kronos kemudian menjadi penguasa
baru alam semesta. Pertempuran berakhir, dan kehancuran yang tak
terbayangkan menjadi saksi pertempuran itu. Sebagai penguasa Zeus segara
mengambil tindakan. Keteraturan harus kembali dipulihkan. Hanya dengan
keteraturan saja kehidupan akan berjalan menuju kedamaian dan harmoni.
Oleh karena itu manusia dan para dewa harus tunduk pada hukum dan aturan
yang dikeluarkan oleh Zeus sang penguasa yang baru.


Untuk membantunya memulihkan kembali ketertiban dan menegakan hukum, Zeus
mengutus dua orang dewi: Yustisia dan Themis. Yustisia bertugas sebagai
dewi keadilan dan penghukum bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran
atas sabda Zeus serta berbuat zalim pada sesama, tak peduli ia manusia
bahkan dewa sekalipun. Mungkin karena itulah Zeus menutup mata Yustisia,
sehingga ia tak akan ragu mengayunkan pedang yang ada di tangannya sebagai
hukuman bagi para para pendosa tanpa pandang bulu. Themis memiliki tugas
yang berbeda. Ia bertugas mencatat semua sabda dan perintah Zeus kemudian
menyebarkannya kepada manusia dan para dewa, sehingga mereka tau apa
kehendak Zeus yang tidak lain merupakan hukum yang harus ditaati tanpa
pengecualian.

Yustisia dan Themis bekerja dalam sinergi. Tak akan ada penghukuman bila
tidak ada hukum yang mengaturnya. Tak akan ada penghukuman bila semua
orang tidak mengetahui hukum dan peraturan yang harus ditaati. Pedang
Yustisia tidak akan terayun bila pena Themis tidak mencatat sabda Zeus dan
mengabarkannya pada manusia serta para dewa.

Kisah mitologi ini memiliki pesan yang mendalam: Hukum tidak akan tegak,
keadilan tidak akan terwujud bila tidak ada aspek publisitas dalam
penegakan hukum. Sebuah pesan yang sangat bermakna bagi proses reformasi
hukum di negeri ini.

Teori Fiksi Hukum versus Asas Publisitas
Dalam ilmu hukum dikenal teori fiksi hukum yang menyatakan bahwa
diundangkannya sebuah peraturan perundang-undangan oleh instansi yang
berwenang mengandaikan semua orang mengetahui peraturan tersebut. Dengan
kata lain tidak ada alasan bagi pelanggar hukum untuk menyangkal dari
tuduhan pelanggaran dengan alasan tidak mengetahui hukum atau
peraturannya.

Menurut teori fiksi hukum, kewajiban untuk mempublikasikan peraturan
yang dibuat dengan sendirinya gugur ketika peraturan tersebut resmi
diundangkan oleh pemerintah. Sebagai contoh, pengundangan sebuah
undang-undang di Indonesia dilakukan dengan menempatkannya dalam Lembaran
Negara. Dengan pengundangan itu undang-undang resmi berlaku dan dengan
sendirinya masyarakat dianggap mengetahuinya. Perintah pengundangan
terdapat dalam tubuh undang-undang itu sendiri. Biasanya perintah
pengundangan yang ditempatkan di bagian penutup suatu undang-undang itu
berbunyi: “agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.”

Teori fiksi hukum mengasumsikan bahwa pengundangan peraturan mempunyai
kekuatan mengikat, mengikat setiap orang untuk mengakui eksistensi
peraturan tersebut (Mertokusumo:1985). Dengan demikian pengundangan
peraturan tidak memperdulikan apakah masyarakat akan mampu mengakses
peraturan tersebut atau tidak, apakah masyarakat menerima peraturan itu
atau tidak. Disnilah muncul kelemahan teori fiksi hukum, pemerintah dapat
berbuat sewenang-wenang pada masyarakat yang dianggap melanggar aturan
hukum dan mengenyampingkan ketidaktahuan masyarakat atas hukum atau
peraturan yang harus ditaati.

Teori ini secara tidak langsung telah mengabaikan keberlakuan sosiologis
hukum dalam masyarakat. Sebuah norma, dalam hal ini norma hukum akan
efektif apabila memiliki keberlakuan secara filosofis, yuridis, dan
sosiologis. Sebuah undang-undang bisa saja memiliki nilai filosofis yang
sesuai dengan cita dasar sebuah negara (aspek filosofis) dan penyusunannya
dilakukan melalui mekanisme yang sah berdasarkan udang-undang (aspek
yuridis). Akan tetapi apabila undang-undang tersebut tidak diterima oleh
masyarakat (aspek sosiologis) maka undang-undang itu tetap akan menjadi
produk hukum yang gagal dalam arti tidak akan berlaku secara efektif.
Terlebih dengan dianutnya teori fiksi hukum, keberlakuan sosiologis akan
semakin sulit didapatkan. Sebab tidak mungkin masyarakat mematuhi dan
menerima hukum atau peraturan jika mereka tidak mengetahui hukum atau
peraturan apa yang harus mereka taati. Dalam hal ini teori fiksi hukum
bertentangan dengan asas publisitas yang mensyaratkan agar masyarakat
memiliki aksesibilitas dalam memperoleh informasi hukum. Asas publisitas
dalam arti materiel menunjukan kewajiban pemerintah untuk mempublikasikan
peraturan perundang-undangan, terlebih yang sifatnya mengikat umum, kepada
masyarakat agar mereka mengetahui dan memahaminya sebagai prasyarat
terwujudnya kepatuhan masyarakat terhadap hukum.

Secara historis lahirnya asas publisitas berawal dari kebiasaan Raja
Hamurabi dari Babylonia (kira-kira pada tahun 2000 SM) yang mendirikan
tugu peringatan di tempat-tempat publik setiap kali dia mengeluarkan hukum
dan peraturan yang baru bagi rakyatnya. Dalam tugu peringatan yang
kemudian dikenal dengan Kode Hamurabi itu tertera perintah-perintah raja
Hamurabi yang dipahatkan di permukaan tugu tersebut, sehingga semua orang
dapat membacanya, mengetahuinya, untuk kemudian mematuhinya. Kode Hamurabi
merupakan kerifan dari kebudayaan di masa silam yang menekankan pentingnya
aspek publisitas dalam penegakan hukum. Penempatan Kode Hamurabbi di
tempat-tempat publik yang memungkinkan akses masyarakat melihatnya
menunjukan hal tersebut. Jangan mengharapkan masyarakat mematuhi hukum
yang dibuat jika penguasa tidak berusaha mempublikasikan hukum atau
peraturan yang dibuat itu kepada masyarakat.

Publisitas hukum dan Teknologi informasi
Sayangnya saat ini asas publisitas diterapkan dengan pendekatan teori
fiksi hukum. sehingga publisitas hanya hanya difahami sebatas aspek
formalnya saja. Pengundangan sebuah peraturan kini dianggap sudah cukup
menggugurkan kewajiban mempublikasikan peraturan kepada masyarakat.
Padahal di zaman modern ini asas publisitas hukum memiliki substansi yang
lebih dalam dari sekedar menempatkan peraturan di Lembaran Negara. Dalam
kaitannya dengan reformasi hukum, aspek publisitas dalam hukum mencakup
aksesibilitas masyarakat mendapatkan informasi tentang hukum baik itu
hukum yang berlaku pada saat ini (ius constitutum) maupun hukum yang
diharapkan berlaku dikemudian hari (ius constituendum). Untuk yang
terakhir ini maka aspek publisitas mencakup juga hak masyarakat untuk
berpartisipasi dalam perumusan dan pembuatan peraturan.

Keterlibatan masyarakat dalam perumusan peraturan perundang-undangan
merupakan hak yang diatur dalam Undang-undang No 10 Tahun 2004 tentang
Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa:
“Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam
rangka penetapan maupun pembahasan perancangan undang-undang dan rancangan
peraturan daerah.” Keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan
peraturan perundang-undangan dengan sendirinya menunjukan terdapatnya
akses yang luas bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum.

Dalam pelaksanaannya, pelibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan masih terhambat aturan-aturan formal. Dalam pembuatan
undang-undang di DPR misalnya, keterlibatan masyarakat menurut Tata Tertib
DPR hanya difasilitasi dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
dimana masyarakat berhak menyampaikan aspirasinya secara langsung dalam
rapat yang dihadiri oleh anggota dewan. Selebihnya masyarakat hanya boleh
memantau jalannya rapat pembahasan, itupun jika pembahasan dilakukan dalam
rapat-rapat terbuka bukan dalam rapat tertutup atau forum lobby yang
terkadang berlangsung di luar gedung DPR. Hal ini menyebabkan keterbatasan
masyarakat dalam memperoleh informasi pembahasan peraturan yang berjalan
sehingga kontrol publik dalam perumusan peraturan menjadi berkurang.
Sehingga bukan tidak mungkin anggota dewan merumuskan peraturan yang
substansinya merugikan masyarakat.

Keterbatasan informasi itu bukannya tidak dapat diantisipasi, DPR dan alat
kelengkapannya dapat menggunakan teknologi informasi seperti menggunakan
situs internet (portal). Namun sayangnya situs resmi DPR (www.dpr.go.id)
tampaknya jarang sekali dimutakhirkan sehingga informasi-informasi
perumusan dan pembahasan peraturan perundang-undangan tidak dapat
diketahui oleh khalayak selain melalui media massa.

Pemanfaatan teknologi informasi untuk mempublikasikan informasi hukum oleh
lembaga negara mungkin baru dapat dilakukan secara memusakan oleh Mahkamah
Konstitusi. Melalui situs resminya (www.mahkamahkonstitusi.go.id)
masyarakat dapat mengakses dan mengunduh putusan-putusan mahkamah
konstitusi secara mudah dan tanpa biaya. Masyarakat bahkan dapat memantau
jalanya persidangan, sebab semua risalah persidangan juga dapat diakses di
situs resmi tersebut. Terlebih pengelolaan situs MK tampaknya
mengedepankan aktualitas sehingga putusan yang dikeluarkan olah hakim MK
di pagi hari, sudah dapat diakses oleh masyarakat di siang harinya. Hal
ini tentu memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi hukum, sebab
dalam ilmu hukum putusan hakim merupakan salah satu sumber hukum selain
peraturan perundang-undangan.

Sayangnya keberhasilan MK tidak diikuti oleh Mahkamah Agung (MA) selaku
lembaga negara lainnya yang memegang kekuasaan kehakiman. MA dan lembaga
peradilan yang berada di bawahnya tampaknya masih sangat tertutup dalam
memberikan akses informasi terutama yang terkait dengan putusan-putusan
yang dihasilkan. Hal ini jelas bertentangan dengan asas-asas
penyelenggaraan peradilan, salah satunya peradilan terbuka untuk umum.
Hakim memang memiliki kemerdekaan dan putusan adalah mahkota hakim,
sehingga tidak boleh ada seorangpun yang mencampuri kemerdekaan hakim
dalam membuat putusan. Akan tetapi dengan asas peradilan terbuka untuk
umum, maka semua putusan yang dihasilkan dan salinan putusannya menjadi
dokumen milik publik yang dapat diakses oleh siapa saja. Oleh karena itu
sangat mengherankan jika untuk mendapatkan putusan hakim dari kepaniteraan
pengadilan kita harus mengeluarkan biaya sebagaimana yang terjadi selama
ini.

Publisitas hukum dalam keragaman
Lantas bagaimana dengan pemerintah sendiri? Sebagai lembaga eksekutif
yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengundangan peraturan
perundang-undangan, pemerintah memiliki tanggung jawab yang lebih besar
dalam memperluas aksesibilitas masyarakat dalam memperoleh informasi
hukum. Tentu kewajiban pemerintah bukan sekedar menempatkan undang-undang
dalam Lembaran Negara kemudian mempublikasikannya melalui pemanfaatan
teknologi informasi atau dengan mencetak dan membagikannya kepada
khalayak. Keragaman sosial, ekonomi dan budaya masyarakat menjadi
tantangan besar dalam meningkatkan aksesibilitas masyarakat untuk
memperoleh informasi hukum.

Pemanfaatan teknologi informasi saja tidak akan cukup menjawab tuntutan
publisitas hukum kepada masyarakat yang memiliki keberagaman. Hal ini
terkait dengan perbedaan kultur dan tingkat pengetahuan antara kelompok
masyarakat. Memberikan informasi hukum kepada masyarakat dengan latar
belakang budaya yang berbeda membutuhkan pendekatan yang berbeda pula.
Apalagi tidak semua orang mampu mengerti bahasa hukum yang terkadang rumit
terlebih masih ada kelompok masyarakat yang tidak mampu membaca huruf
latin sehingga memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan
publisitas hukum tidak akan menjawab persoalan. Sementara memberikan
informasi hukum merupakan kewajiban negara agar tidak terjadi kondisi
ketidakseimbangan informasi (asymmetric information) yang kerap mendera
masyarakat yang membutuhkan layanan hukum dari negara. Kondisi
ketidakseimbangan informasi merupakan lahan yang subur bagi penyalahgunaan
wewenang dan penyimpangan-penyimpangan, baik itu oleh aparatur negara
maupun oleh kelompok masyarakat lainnya.

Langkah yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi lagi-lagi patut
dijadikan contoh. Agar masyarakat lebih mengerti isi konstitusi kepada
masyarakat, MK menerjemahkan UUD 1945 kedalam beberapa bahasa daerah,
bahasa tionghoa dan bahasa arab pegon (arab melayu atau arab gundul). Hal
ini tentu memudahkan masyarakat dari berbagai latar belakang budaya untuk
memahami isi konstitusi dan dengan sendirinya meningkatkan kesadaran
berkewarganegaraan (civic consciousness) termasuk akan hak-hak dan
kewajiban yang dimilikinya sebagai warga negara.

Penerapan asas publisitas dalam hukum tentu bukan sebatas aspek formal
belaka berupa metode penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat.
Secara substansial publisitas hukum adalah penunjang agar hukum memiliki
keberlakuan sosiologis di masyarakat yang terwujud dari kesediaan
masyarakat untuk mematuhi peraturan yang dibuat oleh lembaga yang
berwenang. Keberluakuan sosiologi akan semakin mudah didapatkan jika
substansi peraturan yang dibuat mengedepankan nilai-nilai yang hidup dan
berkembang di masyarakat. Terlebih bila penyebarluasannya dilakukan dengan
memperhatikan latar belakang budaya masyarakat yang beragam.

Pada akhirnya publisitas hukum akan menjamin hak setiap orang untuk
mendapatkan informasi hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan
oleh pihak lain sehingga keadilan sebagai salah satu tujuan hukum dapat
terwujud. Seperti kata Jeremy Bentham, seorang cendekiawan ilmu hukum:
“Melalui publisitas ini sajalah keadilan menjadi ibu dari rasa aman"