Senin, 01 Desember 2008

Catatan Untuk "Partai Kegiatan Sosial"

Catatan Untuk “Partai Kegiatan Sosial”
Oleh Yustisia Rahman

Dalam acara debat di salah satu televsi swasta beberapa hari yang lalu, seorang kader dari partai politik (parpol) dengan bangga menuturkan kiprah partainya dalam aktivitas-aktivitas filantropi dan sosial-kemasyarakatan. Masyarakat mengenal partai tersebut lewat sederet kegiatan bakti-sosial, penanggulangan bencana, pengobatan gratis dan aktivitas pelayanan masyarakat lainnya. Kegiatan-kegiatan itu pula yang mungkin melekatkan citra “peduli” pada partai tersebut.

Tentu tidak jadi soal bila partai politik menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pelayanan masyarakat. Terlebih dalam situasi serba sulit seperti sekarang. Kegiatan-kegiatan filantropi dan pelayanan masyarakat bisa menjadi sarana peningkatan rasa kesetiaawanan dan solidaritas sosial. Yang jadi soal justru ketika kegiatan-kegiatan non-core business partai politik itu dijadikan indikator keberhasilan dan keunggulan partai politik. Apalagi jika aktivitas filantrop tersebut hanya dijadikan kedok untuk memperoleh simpati masyarakat guna mendulang suara pada pemilihan umum. Semua itu justru akan mereduksi peran partai politik sebagai instrument terpenting dalam mewujudkan kedaulatan rakyat.

Kedaulatan Rakyat
Dalam negara demokratis modern, keberadaan partai poltik sangat penting dalam mewujudkan kedaulatan rakyat yang tak mungkin lagi dilaksanakan secara langsung (direct democracy). Kompleksitas permasalahan serta besarnya jumlah penduduk dan cakupan wilayah negara tidak memungkinkan dilaksanakannya demokrasi secara langsung sebagaimana dilakukan di negara-kota (polis) pada masa Yunani kuno.
Oleh karena itu perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi perwakilan dalam lembaga perwakilan yang komposisi keanggotaannya berasal dari partai politik (political representative) dan perwakilan daerah (regional representative). Pada umumnya pengisian jabatan keanggotaan lembaga perwakilan dilakukan melalui mekanisme pemilihan umum yang diikuti partai politik dan individu (untuk perwakilan daerah).

Dengan demikian sebagai representasi rakyat, peran utama partai politik adalah menghimpun dan mengorganisasikan aspirasi, pendapat dan suara rakyat yang berdaulat itu dalam lembaga perwakilan rakyat menurut konstitusi. Di Indonesia lembaga perwakilan rakyat diwujudkan dalam bentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memiliki kewenangan legislasi (pembentukan undang-undang) dan Dewan Perwakilan Daerah yang kewenangan legislasinya terbatas.

Lembaga perwakilan rakyat juga merupakan sinonim dari parlemen yang berasal dari bahasa Perancis “parle” yang artinya tempat untuk berbicara. Parlemen memang seharusnya menjadi tempat berbicara dan mendialektikakan gagasan dan ideologi partai politik. Dialektika yang idealnya melahirkan sintesa konsep dan arahan kehidupan bernegara yang diwujudkan dalam undang-undang.

Dengan undang-undang yang dibuat itu, pemerintah selaku pemangku kekuasaan eksekutif berkewajiban menjadikannya sebagai panduan kebijakan dan penyelengaraan pemerintahan. Sementara Kekuasaan Kehakiman menjadikannya norma yang diacu untuk menegakan hukum bagi para pelanggar. Melalui udang-undang secara tidak langsung jalannya pemerintahan didasarkan pada kehendak rakyat.
Oleh karena itu untuk mengetahui baik-buruknya sebuah partai politik, tidak bisa tidak selain dengan mengukur kinerja partai politik yang kader-kadernya duduk di parlemen, terutama dalam aktivitas legislasinya.

Kinerja Parlemen Sebagai Indikator

Bisa saja partai politik berdalih menyelenggarakan aktivitas filantropi dan pelayanan masyarakat sebagai bentuk penjaringan aspirasi. Namun jika melihat kinerja DPR dan semakin banyaknya oknum anggota DPR (baca: kader partai politik) yang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, mungkinkah aspirasi rakyat itu diartikulasikan sebagai mana mestinya di ruang sidang parlemen? ada beberapa catatan untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Pertama, melihat produk hukum yang dihasilkan, jumlah undang-undang yang dibuat DPR masih jauh dari target yang dicanangkan dalam Prolegnas (Proglam Legislasi Nasional). Bahkan sebagian besar undang-undang yang sudah disahkan merupakan undang-undang yang diusulkan pemerintah. Padahal pasca amandemen UUD 1945, DPR menjadi satu-satunya pemegang kekuasaan pembentukan undang-undang (Pasal 20 UUD 1945). Hanya UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan saja yang murni berasal dari usulan anggota DPR.

Hal ini mengindikasikan rendahnya inisiatif kader partai politik yang menjadi anggota dewan untuk menggunakan hak konstitusionalnya, salah satunya hak untuk mengusulkan undang-undang. Terlebih kuatnya tekanan fraksi yang kerap kali menghambat insiatif anggota dengan ancaman recall.

Kedua, melihat banyaknya undang-undang yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, DPR tampaknya mengabaikan aspek substansial dalam proses pembentukan undang-undang. Tekanan kuasa (baca: tirani) modal menjadi salah satu penyebabnya. Misalnya saja UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang memberi banyak insentif kepada investor asing dengan kemudahan repatriasi dan pemilikan lahan tanpa memperhatikan dampak sosial yang muncul. Hal ini secara eksplisit mencederai spirit yang terkandung dalam pasal 33 UUD 1945 sebagaimana yang kemudian diputuskan oleh MK.

Pragmatisme politik juga menjadi faktor diabaikannya aspek substansial undang-undang. Sebagaimana terjadi dalam perumusan UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum yang memuluskan langkah partai-partai kecil di parlemen yang sebenarnya tidak lolos electoral threshold. Ketentuan ini pun akhirnya dianulir oleh MK setelah sejumlah parpol peserta pemilu 2004 yang tidak memiliki kursi di parlemen mengajukan judicial review atas ketentuan tersebut. Sayangnya putusan MK lewat sehari setelah KPU mengumkan nomor urut parpol pesrta pemilu 2008. Akibat dikedepankannya pragmatisme dalam pembuatan UU Pemilu, dampaknya keabsahan pemilu 2008 kini dipertanyakan.

Ketiga, rendahnya integritas (oknum) anggota DPR yang juga anggota partai politik sebagaimana tampak dalam berbagai kasus skandal seksual hingga korupsi. Terlebih perliaku koruptif anggota dewan terkait dengan tugas utama mereka dalam membuat undang-undang. Maka tidak mengherankan jika undang-undang yang dihasilkan tidak berpihak kepada rakyat dan cacat secara substansial. Hal ini tentu menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada DPR dan seharusnya kepada partai politik yang menjadi rumah mereka.

Partai politik agaknya sudah mengantisipasi hal itu. Menjelang pemilu, partai politik berlomba memoles diri agar tampak bersih, peduli dan berpihak kepada rakyat kecil. Mulai dari mengumbar slogan lewat iklan hingga sibuk dalam aktivitas filantropi dan pelayanan masyarakat. Semoga saja kali ini benar untuk menjaring aspirasi, bukan sekedar memperoleh citra sebagai partai kegiatan sosial.

Tidak ada komentar: